Senin, 05 Desember 2011

Launching Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi




Jakarta, 23/11/11 (BP Konstruksi) SIPJAKI: Sistem Informasi Pembina Jasa Konstruksi (format baru) secara resmi diluncurkan Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Bambang Goeritno usai kunjungan booth pada Pameran Konstruksi Indonesia 2011 di Jakarta Convention Center, Rabu (23/11)


SIPJAKI adalah sistem informasi yang dikelola bersama oleh pembina jasa konstruksi Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka meningkatkan kemudahan akses informasi usaha jasa konstruksi, peningkatan transparansi, serta membantu memperkuat jaringan bisnis pelaku usaha dalam rantai pasok konstruksi. Melalui SIPJAKI diharapkan tugas-tugas pembinaan yang meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan terkoordinasi lebih baik antar instansi pembina dan masyarakat. Layanan informasi ini dapat diakses masyarakat di www.jasakonstruksi.net.
 
Beberapa layanan informasi yang disediakan SIPJAKI antara lain: Data Izin Usaha Jasa Konstruksi, yang menampilkan daftar izin usaha jasa konstruksi (IUJK) badan usaha di seluruh Indonesia, termasuk status berlaku IUJK dan status pengenaan sanksi; Data Sertifikat Badan Usaha (SBU), Sertifikat Keahlian (SKA), Sertifikat Keterampilan (SKT)yang diambil dari sistem informasi Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi; Perangkat pembina jasa konstruksi nasional dan daerah, yang menampilkan profil lengkap pembina jasa konstruksi nasional dan daerah mulai dari susunan tim pembina jasa konstruksi, struktur organisasi tim pembina jasa konstruksi, alamat sekretariat Tim Pembina Jasa Konstruksi, dan rincian data personil yang duduk di dalam tim; Informasi tentang kelembagaan Pengembangan Jasa Konstruksi dan Asosiasi Jasa Konstruksi; Data pekerjaan konstruksi yang telah dimulai pelaksanaanya dan badan usaha pelaksananya sehingga masyarakat dapat mengetahui pekerjaan-pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan dan badan usaha jasa konstruksi yang menjadi pelaksananya; Data proses pelelangan pekerjaan konstruksi; Forum Business matching; serta Material dan Peralatan, yang ditujukan kepada penyedia jasa dan suplier peralatan dan material untuk melakukan transaksi secara online.


Pembina jasa konstruksi nasional, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan dapat secara konsisten mengelola SIPJAKI agar tercipta hubungan koordinatif yang efektif. Masyarakat jasa konstruksi juga diharapkan dapat mengambil manfaat SIPJAKI sebesar-sebesarnya dalam rangka mengembangkan usahanya dan mengoptimalkan fungsi pengawasannya.


Terkait Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), secara khusus Bambang Goeritno menyampaikan agar Pemerintah Kabupaten/Kota memanfaatkan layanan informasi ini untuk mengelola data IUJK di wilayahnya dalam rangka memenuhi target standar pelayanan minimum. (bdstwn)


Sumber : http://www.jasakonstruksi.net/index.php/frontyard/berita/index/-1/13/0/0